Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas layanan: a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; b. paket; c. logistik; d. transaksi keuangan; dan/atau e. keagenan Pos. (3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. wesel; b. giro; c. transfer dana; dan d. tabungan Pos.
Koreksi Anda