Koreksi Pasal 2
PP Nomor 46 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai:
a. Penyelenggaraan Pos;
b. Penyelenggaraan Telekomunikasi;
c. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
d. Penyelenggaraan Penyiaran.
Koreksi Anda
