Koreksi Pasal 3
PP Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal negara kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.067.885.016.810,46 (satu triliun enam
puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta enam belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah empat puluh enam sen), berdasarkan nilai wajar aset dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
