Koreksi Pasal 10
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menemukan dan menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
(2) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah konsep rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang akan disusun, atau menelaah seluruh materi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berlaku yang akan dievaluasi.
Koreksi Anda
