Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda