Koreksi Pasal 28
PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Teks Saat Ini
Menteri atau gubernur mengumumkan persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
Koreksi Anda
