Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program mengajukan permohonan validasi KLHS secara tertulis kepada Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan melampirkan: a. rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. laporan KLHS; dan c. bukti pemenuhan standar kompetensi Penyusun KLHS. (2) Menteri atau gubernur melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (3) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap, Menteri atau gubernur menerbitkan persetujuan validasi KLHS dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (4) Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas; dan b. rekomendasi. (5) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Menteri atau gubernur mengembalikan dokumen kepada Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk dilengkapi.
Koreksi Anda