Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan KLHS dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun oleh Pemerintah Pusat; dan b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bagi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda