Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 46 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan oleh: a. Menteri, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS tingkat nasional yang telah mendapat persetujuan validasi; b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang telah mendapat persetujuan validasi di sektornya masing-masing sesuai kewenangannya; c. gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi yang telah mendapat persetujuan validasi; dan d. bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan validasi;
Koreksi Anda