Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Iuran pertama diterima BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diterima dari BPJS Ketenagakerjaan. (3) Dalam hal Pekerja telah mendaftarkan dirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tetapi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara belum membayar Iuran pertama secara lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi risiko terhadap Pekerjanya menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Koreksi Anda