Koreksi Pasal 28
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar manfaat JHT yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
