Koreksi Pasal 33
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat
(2), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan/atau denda kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh unit pelayanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
