Koreksi Pasal 67
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang membuat produk turunan dari Informasi Kesehatan dengan maksud untuk diperjualbelikan wajib mendapat izin dari pemilik informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kewajiban mendapatkan izin dari pemilik informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Informasi Kesehatan yang telah menjadi informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
