Koreksi Pasal 66
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Informasi Kesehatan wajib menaati ketentuan tentang:
a. kerahasiaan informasi; dan
b. hak atas kekayaan intelektual;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
