Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data dan Informasi Kesehatan kepada publik berupa: a. salinan kartu pengguna Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau bukti identitas lain; b. riwayat kesehatan; c. tagihan dan bukti pembayaran biaya penggunaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; d. hasil pemeriksaan diagnostik; e. data dan informasi terkait kegiatan penelitian, meliputi: 1. data identitas subyek penelitian, baik individu, kelompok individu/masyarakat; 2. data dan informasi hasil penelitian dan/atau kajian yang apabila dibuka untuk umum akan merugikan subyek, meresahkan masyarakat dan/atau mengancam keamanan negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. data dan informasi hasil penelitian yang secara etika atau hasil kesepakatan dengan subyek penelitan bersifat rahasia atau dirahasiakan; dan 4. data dan informasi yang masih dalam proses penelitian, pengolahan dan/atau penyelesaian; dan f. data dan informasi hasil penelitian yang masih dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. telah mendapat persetujuan tertulis dari orang yang bersangkutan atas Data dan Informasi Kesehatan dirinya; b. dilakukan untuk memenuhi permintaan institusi untuk keperluan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda