Koreksi Pasal 63
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data dan Informasi Kesehatan kepada publik berupa:
a. salinan kartu pengguna Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau bukti identitas lain;
b. riwayat kesehatan;
c. tagihan dan bukti pembayaran biaya penggunaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. hasil pemeriksaan diagnostik;
e. data dan informasi terkait kegiatan penelitian, meliputi:
1. data identitas subyek penelitian, baik individu, kelompok individu/masyarakat;
2. data dan informasi hasil penelitian dan/atau kajian yang apabila dibuka untuk umum akan merugikan subyek, meresahkan masyarakat dan/atau mengancam keamanan negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. data dan informasi hasil penelitian yang secara etika atau hasil kesepakatan dengan subyek penelitan bersifat rahasia atau dirahasiakan; dan
4. data dan informasi yang masih dalam proses penelitian, pengolahan dan/atau penyelesaian; dan
f. data dan informasi hasil penelitian yang masih dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. telah mendapat persetujuan tertulis dari orang yang bersangkutan atas Data dan Informasi Kesehatan dirinya;
b. dilakukan untuk memenuhi permintaan institusi untuk keperluan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
