Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi paling sedikit di bidang statistik, komputer, dan epidemiologi. (3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan. (4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemimpin dan penanggung jawab; b. pengumpul dan penginput data; c. pengolah data; d. pelaksana penyebarluasan Informasi Kesehatan dan pelaporan; dan e. pemelihara teknis Sistem Elektronik Kesehatan.
Koreksi Anda