Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Sistem Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda