Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan sumber daya Sistem Informasi Kesehatan untuk memperlancar penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Sumber daya Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat; dan b. sumber daya manusia. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda