Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikelola oleh unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan. (2) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan kedua, unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap fungsi dengan unit lainnya. (3) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga, unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk sebagai unit struktural atau unit fungsional tersendiri.
Koreksi Anda