Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala kabupaten/kota, berupa: a. permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan; b. pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data; c. pengolahan Data Kesehatan; d. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan; e. pemberian umpan balik ke sumber data; f. pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan; h. pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan provinsi dan nasional; dan i. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
Koreksi Anda