Koreksi Pasal 31
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional didasarkan pada Standar Data Kesehatan, Informasi Kesehatan, dan Indikator Kesehatan untuk menghasilkan data dan informasi yang dibutuhkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
