Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan wajib: a. memberikan Data dan Informasi Kesehatan yang diminta oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; b. menyediakan akses pengiriman Data dan Informasi Kesehatan kepada pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; c. menyediakan akses pengambilan Data dan Informasi Kesehatan bagi pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan/atau d. menyediakan akses keterbukaan Informasi Kesehatan bagi masyarakat untuk Informasi Kesehatan yang bersifat terbuka; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda