Koreksi Pasal 24
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi Kesehatan, Menteri MENETAPKAN kriteria dan batasan hak akses pengguna Informasi Kesehatan.
(2) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi Kesehatan, setiap pengelola Informasi Kesehatan harus:
a. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan secara teratur (backup atau disaster recovery center, business continuity plan); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Kesehatan (intruder detection/prevention system dan security insident response team).
Koreksi Anda
