Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan meliputi: a. pemrosesan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. analisis; dan c. penyajian. (2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. validasi; b. pengkodean; c. alih bentuk (transform); dan d. pengelompokan. (3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlebih dulu dilakukan penggalian data (data mining). (4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. tekstual; b. numerik; dan c. model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Koreksi Anda