Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan Data dan informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus dilaksanakan sesuai standar Data Kesehatan.
Koreksi Anda
Pengumpulan Data dan informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus dilaksanakan sesuai standar Data Kesehatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran