Koreksi Pasal 17
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengumpulan Data dan Informasi Kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelayanan kesehatan rutin atau berkala oleh tenaga kesehatan yang berwenang;
b. penyelenggaraan rekam medik, meliputi rekam medik elektronik dan rekam medik nonelektronik;
c. surveilans kesehatan;
d. sensus dan survei dengan menggunakan metode dan instrumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
e. penelitian dan pengembangan kesehatan;
f. pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan;
dan
g. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
