Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan sensus dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda