Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam merumuskan Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan terkait. (2) Perumusan indikator kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis bukti (evidence based). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda