Koreksi Pasal 3
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan Data, Informasi, dan Indikator Kesehatan yang dikelola dalam Sistem Informasi Kesehatan.
(2) Data, Informasi, dan Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi.
Koreksi Anda
