Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 22 huruf b, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30, Pasal 62, dan Pasal 67 dikenai sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau c. publikasi menggunakan media elektronik atau media nonelektronik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda