Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan. (2) Setiap tahun, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan Sistem lnformasi Kesehatan masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.
Koreksi Anda