Koreksi Pasal 59
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Sistem Informasi Kesehatan dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan Sistem Informasi Kesehatan dengan ketentuan:
a. hak kekayaan intelektual atas Sistem Elektronik Kesehatan dipegang oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kode sumber dari program komputer yang dibuat oleh sumber daya manusia eksternal tersebut harus diserahkan dan disimpan oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan.
(2) Dalam hal sumber daya manusia internal belum memadai untuk mengelola Sistem Informasi Kesehatan, pengelola Sistem Informasi Kesehatan dapat melakukan kerja sama dengan sumber daya manusia eksternal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyimpanan dan pengendalian akses Data dan Informasi Kesehatan dilakukan oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan;
b. sumber daya manusia eksternal tersebut harus:
1. memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); dan
2. memberikan layanan bantuan teknis, pelatihan, pengoperasian Sistem Elektronik Kesehatan, dan penanggulangan gangguan atau kerusakan untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak Sistem Elektronik Kesehatan beroperasi secara penuh;
c. hubungan antara pengelola Sistem Informasi Kesehatan dan sumber daya manusia eksternal tersebut hanya dalam bentuk hubungan usaha kerja sama dan bukan dalam bentuk hubungan kerja yang berupa hubungan ketenagakerjaan atau kepegawaian;
dan
d. hanya untuk jangka waktu tertentu.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
