Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan dilakukan melalui kegiatan perencanaan sistem, analisis sistem, perancangan sistem, pengembangan perangkat lunak, penyediaan perangkat keras, uji coba sistem, implementasi sistem, serta pemeliharaan dan evaluasi sistem. (2) Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian.
Koreksi Anda