Koreksi Pasal 23
PP Nomor 46 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja.
(2) Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.
Koreksi Anda
