Koreksi Pasal 31
PP Nomor 46 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai dilaksanakan, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1979 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
