Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 46 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda