Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 46 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur: a. SKP; dan b. perilaku kerja.
Koreksi Anda