Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 46 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip: a. objektif; b. terukur; c. akuntabel . . . www.djpp.kemenkumham.go.id c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan.
Koreksi Anda