Koreksi Pasal 15
PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp30.569.907.742,00 (tiga puluh miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dengan perincian:
a. sejumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta jo Surat Menteri Keuangan Nomor S- 70/MK.016/1993 perihal Penetapan Modal Perum Jasa Tirta per 1 Januari 1991 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.016/1993 tentang Penetapan Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta per 1 Januari 1991;
b. sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 0359/KMK.3-42/SKOP/0391 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1990/1991; dan
c. sejumlah Rp13.069.907.742,00 (tiga belas miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat . . .
Koreksi Anda
