Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aset Pemerintah selain prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), yang telah diserahoperasikan oleh Menteri Teknis kepada Perusahaan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dilaporkan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan. Pasal 8 . . .
Koreksi Anda