Koreksi Pasal 2
PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta, sebagaimana telah diubah dan diatur kembali, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
