Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 46 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2005 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MUSI RAWAS DARI WILAYAH KOTA LUBUK LINGGAU KE WILAYAH KECAMATAN MUARA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Pasal 5 . . .
Koreksi Anda