Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Urusan Logistik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4088), dinyatakan tidak berlaku.