Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda