Koreksi Pasal 22
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
