Koreksi Pasal 21
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Keagamaan, Badan Sosial, Masyarakat Miskin atau Masyarakat Tidak Mampu dibebaskan dari Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali.
(2) Tarif pengukuran rincikan dalam kegiatan Redistribusi Tanah Secara Swadaya ditetapkan sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari ketentuan tarif terendah di Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
(3) Pengenaan Uang Pemasukan Dalam Rangka Penetapan Hak Atas Tanah dapat dikenakan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap:
a. Pemberian Hak Milik atas tanah :
1) Tanah Negara dalam rangka Proyek Operasional Nasional Agraria/Pertanahan (PRONA), Proyek Operasional Nasional Agraria/Pertanahan Daerah (PRONADA), Proyek Hak Daerah Transmigrasi, Redistribusi dan Konsolidasi tanah;
2) Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang berasal dari Obyek PRONA, PRONADA, PRONA Swadaya, Proyek Hak Daerah Transmigrasi dan Konsolidasi tanah yang masih tercatat atas nama bekas pemegang semula yang diterbitkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini;
3) Yang telah dibeli atau dibebaskan haknya dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/ Kota/Desa; atau
4) Obyek P3MB dan Prk. 5.
b. Pemberian Hak Guna Usaha yang berasal dari Hak Milik yang telah dibebaskan;
c. Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah :
1) Yang telah diperoleh atau dibebaskan haknya dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota;
2) Hak Milik yang telah dibebaskan atau kepunyaan pemohon sendiri, atau
3) Obyek P3MB dan Prk. 5.
d. Pemberian Hak Pakai atas tanah :
1) Yang telah diperoleh atau dibebaskan haknya dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota;
2) Hak Milik yang telah dibebaskan atau kepunyaan pemohon sendiri;
3) Hak Pakai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu kepada Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Lembaga Internasional yang diakui Pemerintah, Badan Keagamaan/Sosial sesuai ketentuan yang berlaku; atau
4) Obyek P3MB dan Prk. 5.
e. Pemberian Hak Pengelolaaan.
(4) Kepada Pegawai Negeri maupun anggota TNI/POLRI, termasuk janda/duda mereka, anggota masyarakat golongan ekonomi lemah/tidak mampu, yayasan/perkumpulan yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial ditetapkan Uang Pemasukan kepada Negara sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk Pensiunan, anggota Veteran serta jandanya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai Uang Pemasukan.
Koreksi Anda
