Koreksi Pasal 18
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dihitung dengan rumus :
1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB :
a. Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun:
1 % (NPT - NPTTKUP)
b. Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun :
JW HGB yang diberikan
--------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP)
30
2. Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan HGB :
a. Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun:
1 % (NPT - NPTTKUP) x 50 %
b. Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun :
JW HGB yang diberikan
--------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP) x 50 %
30
3. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB atau HP yang belum habis jangka waktunya :
a. Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun:
Sisa JW HGB/HP
1 % (NPT - NPTTKUP) - { [-------------- x
JW HGB/HP.s
UP HGB/HP.s]x 50 % }
b. Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun :
JW HGB yg diberikan
------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP) -
30
Sisa JW HGB/HP
[ -------------- x UP HGB/HP.s] x 50%
JW HGB/HP.s
4. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat dari 1 (satu) tahun :
1 % (NPT - NPTTKUP) x 60 %
5. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun :
1 % (NPT - NPTTKUP) x 75 %
6. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun :
a. Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun :
1 % (NPT - NPTTKUP)
b. Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun :
JW HGB yang diberikan
--------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP)
30
7. Uang Pemasukan dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HGB yang diberikan sekaligus :
20+30
1 % (NPT - NPTTKUP) + { [ ------ 1% (NPT-NPTTKUP)] x 50 % }
30
Koreksi Anda
