Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas : a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi untuk Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi untuk Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Guna Usaha. (2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus : T = 50 % x (n x a x 2 U) (3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus : T = 50 % x (n x a x 8 U)
Koreksi Anda