Koreksi Pasal 9
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri dari :
a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan;
c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal.
(2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = n x a x 2 U
(3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 2 U)
(4) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus :
T = 20 % x (n x a x 2 U)
Koreksi Anda
