Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari : a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan; c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal. (2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus : T = n x a x 2 U (3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus : T = 50 % x (n x a x 2 U) (4) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus : T = 20 % x (n x a x 2 U)
Koreksi Anda