Koreksi Pasal 6
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari:
a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;
c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah;
d. Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi.
Koreksi Anda
